RADARTUBAN-Dalam cuplikan video di media sosial (medsos) TikTok, pengacara Alvin Lim mengungkap dugaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta, melainkan di ruang kepala lapas setempat yang dilengkapi mesin pendingin atau AC.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi kabar tersebut.
"Ya baguslah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana dan kapan dia lihatnya, kan tinggal gitu aja," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa isu yang disebutkan Alvin Lim bukan hal baru. "Kalau isu begitu sih, di (Lapas) Sukamiskin banyak orang pulang tiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," katanya.
Mahfud menegaskan yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah inspektur jenderal yang mengawasi lapas.
"Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, inspektur jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujarnya
Menteri asal Madura itu berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya. Karena itu, dia menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.
"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.
Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tertanggal 8 Agustus 2023 atas pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.(ds)