RADARTUBAN- Pakar telematika Roy Suryo sekarang ini berhadapan dengan hukum terkait laporkan dua pihak kepada Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terkait tuduhan Roy Suryo soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka pada debat cawapres yang digelar KPU di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jumat (22/12).
Seperti diberitakan, melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, Roy Suryo menulis sejumlah cuitan terkait kejanggalan dalam debat. Beberapa cuitannya tertulis sebagai berikut.
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.
"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," tambahnya.
Dilansir dari Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan.
“Mereka adalah ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang, dan ahli ITE satu orang," kata Truno.
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut, penyidik menerima dua laporan polisi terkait cuitan di akun @KRMRoySuryo1. Masing-masing laporan polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor berinisial AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor berinisial HF.
Dalam laporan polisi tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri