Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Presiden Tetapkan Keppres tentang Sepuluh Hari Cuti Bersama ASN Selama 2024

Dwi Setiyawan • Kamis, 11 Januari 2024 | 16:27 WIB
Presiden Jokowi tanda tangani  Keppres tentang Sepuluh Hari Cuti Bersama ASN di tahun 2024
Presiden Jokowi tanda tangani Keppres tentang Sepuluh Hari Cuti Bersama ASN di tahun 2024

RADARTUBAN-Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.


Dalam salinan keppres tersebut sebagaimana dikutip dari Antara terdapat empat diktum.
Diktum pertama menetapkan jadwal cuti bersama. Diktum kedua menyatakan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.


Diktum ketiga, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.


Diktum keempat, keputusan presiden tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (9/1).


Berikut libur bersama yang ditetapkan selama 2024:
1. Jumat, 9 Februari 2024 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
2. Selasa 12 Maret 2024 cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
3. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
4. Jumat 10 Mei 2024 (Jumat) cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
5. Jumat 24 Mei 2024 cuti bersama Hari Raya Waisak.
6. Selasa 18 Juni 2024 cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah.
7. Kamis 26 Desember 2024 cuti bersama Hari Raya Natal.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#presiden joko widodo #Diktum #Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 #cuti bersama #keppres #ASN