Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi. KPK: Mengondisikan Kontraktor Proyek Pengadaan

Dwi Setiyawan • Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:52 WIB
Empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Empat tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu

RADARTUBAN-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (12/1), dilansir dari Antara.

 

Ghufron menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara.


Modus korupsi tersebut pengondisian kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Kamis (11/1), tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak di Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar.

KPK juga menerbangkan para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#labuhan batu #KPK #Erik Adtrada Ritonga #Bupati Labuhan Batu #Korupsi #kasus dugaan suap