RADARTUBAN-Setelah memeriksa 169 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengerucutkan pada 93 orang yang dinyatakan cukup bukti dan alasan layak disidang kode etik terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
‘’Untuk 44 pegawai KPK yang dinyatakan tidak cukup bukti,’’ ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dilansir dari Antara, Senin (15/1).
Dia menerangkan, 169 pegawai KPK tersebut terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan dan inspektur.
Penyidik KPK, kata dia, juga mengungkap dua orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik karena telah dipecat sebagai pegawai KPK. Satu pegawai lainnya berstatus karyawan alih daya.
"Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," ujar Albertina.
Editor : Kifani Amalija Putri