RADARTUBAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik.
Karena itu, mereka boleh ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi tersebut menanggapi bergabungnya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), dilansir dari Antara.
Merespon pernyataan Presiden Jokowi, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan seorang presiden yang jabatannya dipilih tidak dilarang memihak dan kampanye pada masa Pilpres 2024.
Itu pun dengan catatan berpedoman pada aturan kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
"Bupati, DPR, saya menteri. Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi, saya boleh nyalon presiden, boleh nyalon gubernur, boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh, apalagi dukung. Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh, bahkan presiden pertama kalau dia mau kedua, dia maju sendiri boleh," kata dia.
Zulhas menyatakan pejabat yang meskipun menduduki jabatan publik dan jabatan politik tetap boleh bisa mendukung.
"Ini jabatan publik, jabatan politik yah. Ada yang bilang, kalau gitu nggak usah memihak, yah kalau lawan yah begitu. Tapi itu hak. Seperti bupati gubernur punya hak, DPR punya hak, presiden punya hak, DPR itu dipilih itu. Jabatannya dipilih, yang tidak boleh itu misalnya Sekda, itu tidak bisa," tuturnya.
Menteri perdagangan itu juga menyebut jabatan publik yang dimaksud dipilih dan bekerja selama lima tahun.
Terkait siapa yang didukung itu adalah haknya memilih, bahkan bisa maju.
"Itu haknya, dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh. Yang tidak boleh memakai uang, fasilitas negara, itu yang tidak boleh. Contohnya, menteri wajib, wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya," ujar dia.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri