RADARTUBAN-Kalau saja kamera CCTV di kolam renang di bilangan Jakarta Timur, Sabtu, 27 Januari 2024 lalu tidak merekam, mungkin kematian Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak artis Tamara Tyasmara selamanya dianggap murni tenggelam.
Dalam potongan video yang beredar di media sosial, terlihat detik-detik kematian Dante.
Dalam potongan video tersebut, terlihat Yudha Arfandi, kekasih Tamara menarik Dante ke kolam renang.
Bocah enam tahun tersebut terlihat tak bisa berenang.
Ketika Dante ngos-ngosan kehabisan tenaga dan napas, Yudha Arfandi tetap membiarkannya tanpa memberikan pertolongan.
Setelah Dante sampai ke tepi kolam, Yudha Arfandi baru mengangkatnya.
Ketika itu, kondisi anak Tamara Tyasmara hasil pernikahannya dengan DJ Angger Dimas sudah terlihat tidak berdaya. Lemas.
Yudha Arfandi kemudian memukul-mukul bagian punggung Dante. Dante terlihat lunglai.
Dilansir dari jawapos.com, dari petunjuk rekaman CCTV tersebut, polisi menangkap Yudha Arfandi di rumah kontrakannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (9/2).
Setelah menangkapnya, Yudha Arfandi langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dia pun menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya.
Dante meninggal pada Sabtu sekitar pukul 17.30 WIB.
Mulanya, keluarga Tamara Tyasmara enggan mengecek CCTV dengan dalih tidak siap melihat CCTV tempat kejadian perkara. Mereka juga menolak otopsi.
DJ Angger Dimas mengungkapkan bahwa meninggalnya sang putra semata-mata bukan kejadian biasa, namun ada unsur kesengajaan.
Tim Polda Metro Jaya mulanya hendak melakukan ekshumasi di TPU Jeruk Purut, Selasa (6/2).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menghadirkan 20 saksi atas kasus tersebut.
"Setelah melalui gelar perkara, berdasarkan bukti yang cukup, ya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Polisi menjerat Yudha Arfandi dengan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau pasal 338 KUHP, dan/atau pasal 359 KUHP. (*)