Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kepada Polisi, Yudha Mengaku Membenamkan Dante untuk Melatih Pernapasan

Dwi Setiyawan • Senin, 12 Februari 2024 | 17:51 WIB
Yudha Arfandi tersangka pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara
Yudha Arfandi tersangka pelaku pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara

RADARTUBAN-Perbuatan Yudha Arfandi menenggelamkan Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak artis Tamara Tyasmara terekam jelas pada video CCTV kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari.


Meski video tersebut merekam detik per detik kronologi pembunuhan tersebut, Yudha masih saja mungkir.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara, Minggu (11/2).

Wira menjelaskan, tersangka memang mengaku membenamkan kepala korban ke dalam air.

Hanya saja, pembenaman tersebut bukan untuk mencelakai, namun berlatih pernapasan.

"Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Wira mengutip pengakuan kekasih Tamara Tyasmara itu.

Dia juga menyampaikan keterangan Yudha lainnya terkait telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Sabtu (27/1).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka dicecar sekitar 62 pertanyaan.


Terkait rekaman CCTV, dia menyebut tersangka 12 kali membenamkan
korban ke dalam kolam.

‘’Untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " ujarnya.


Sebelumnya Polda Metro Jaya menjerat tersangka dengan pasal berlapis terhadap Yudha.


Jeratannya, pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.


Jeratan pasal tersebut setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#Pembunuhan #Tamara Tyasmara #Yudha Arfandi #Polda Metro Jaya #Andante Khalif Pramudityo