RADARTUBAN-Setelah memberikan suara, pemilih pemilu serentak Rabu (14/2) mencelupkan salah satu jarinya pada tinta sebagai penanda.
Tinta ini relatif sulit hilang hingga 1-2 hari.
Apakah tinta pemilu hukumnya najis dan menghalangi air wudhu sampai kulit sehingga membuat wudhu tidak sah?
NU Online membahas masalah fiqih tersebut. Pada hukum asal suatu benda yang tidak diketahui secara persis apakah najis dan tidak, maka hukumnya adalah suci, sampai terbukti nyata najisnya.
Kedua, apakah tinta pemilu menghalangi sampainya air ke kulit?
Bila tinta cukup tebal, seperti lelehan lilin dan minyak yang memadat, maka jelas menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga harus dihilangkan saat wudhu.
Dengan demikian, air basuhan wudhu dapat sampai ke kulit jari tangan secara sempurna.
Dengan demikian wudhunya menjadi sah. (ds)
Editor : Amin Fauzie