TUBAN – Delapan puluh tiga lembaga survei masih melakukan penghitungan cepat atau quick count hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mulai melakukan penghitungan suara secara nyata atau real count.
Quick count maupun real count merupakan dua proses penghitungan suara yang berbeda.
Quick count merupakan penghitungan suara cepat yang dilakukan melalui lembaga survei pada hari yang sama dengan pemilu untuk mengetahui perkiraan hasil suara akhir.
Sementara itu, real count adalah penghitungan suara secara nyata yang dilakukan KPU melalui TPS-TPS di seluruh Indonesia.
Undang-Undang memperbolehkan hasil hitung cepat. Payung hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PPU-XVII/2019.
Ketentuannya, quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Dengan demikian, hasil quick count baru bisa dilihat sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain quick count, ada juga exit poll atau jajak pendapat yang dilakukan publik di tempat pemungutan suara (TPS).
Pasal 448 Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur partisipasi masyarakat atau non pemerintah.
Termasuk metode penghitungan suara Pilpres 2024.
UU Pemilu mensyaratkan lembaga atau penyelenggara survei quick count Pilpres 2024 untuk mendaftar kepada KPU.
Hasilnya, 83 lembaga yang dinyatakan terdaftar di KPU.
Untuk penghitungan real count, masyarakat bisa mengecek hasil perhitungan suara melalui tautan resmi KPU.
Berikut cara mudah melihat real count Pemilu 2024:
1. Klik tautan https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada browser.
2. Tentukan jenis pemilu yang ingin dilihat (Pilpres, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD) pada kolom pertama.
3. Klik 'Hitung Suara' pada kolom kedua.
4. Ketik nama provinsi yang ingin dilihat. Hasil akan secara otomatis ditampilkan.
Selain itu, pada tampilan pertama saat tautan tersebut di-klik langsung menampilkan hasil penghitung suara capres-cawapres 2024 tingkat nasional. (aan)
Editor : Muhammad Azlan Syah