TUBAN-Honor 126 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sebesar Rp 115 juta tidak dibayar hingga mereka selesai menyelenggarakan pemilu pada Rabu (14/2).
Pemicunya, honor mereka dilarikan Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin berinisial MH, 23.
Atas kejadian tersebut, KPU Balangan melakukan langkah hukum dengan melaporkan HM kepada polisi.
Dirilis dari kompas.com, setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MH di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2).
Kasatreskrim Polres Balangan Iptu Galuh Restu mengatakan, selain menangkap terlapor, petugas Polres Balangan juga menggeledah kamar pelaku. Hasilnya, ditemukan sisa honor KPPS sebesar Rp 17 juta.
‘’Saat ini terlapor ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh, Sabtu (17/2)
Ketika diperiksa, MH mengakui telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas.
Sedangkan honor 126 anggota KPPS dimasukkan ke rekening pribadinya.
Uang inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online hingga tersisa Rp 17 juta.
Setelah perbuatannya terungkap, pelaku kabur ke Tanjung, Tabalong. (ds)
Editor : Amin Fauzie