RADARTUBAN-Beredar gambar di media sosial terkait program prioritas Kemendikbudristek tahun 2024 terkait Launching Kurikulum Nasional menggantikan Kurikulum Merdeka pada Maret.
Gambar tersebut tidak hanya menampilkan kegiatan launching Kurikulum Nasional, namun juga pendaftaran Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Nasional pada tahun ajaran 2024/2025 dan festival Kurikulum Merdeka.
Benarkah Kurikulum Merdeka akan digantikan dengan Kurikulum Nasional?
Pada Jumat (16/2), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburisterk) melakukan uji publik terhadap Kurikulum Merdeka.
Uji publik tersebut melibatkan para pemangku kepentingan bidang pendidikan sekaligus menjadi wadah untuk memperoleh masukan konstruktif terkait rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka.
Dilansir dari Pojoksatu.id, tujuan utama dari agenda ini adalah untuk mendapatkan umpan balik yang berharga dari para pemangku kepentingan pendidikan terkait rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa rancangan Permendikbudristek tersebut merupakan bagian dari pengembangan dan penerapan Kurikulum Merdeka secara bertahap.
Sejak awal 2020, pengembangan Kurikulum Merdeka telah dilakukan, dan pada tahun 2021, sekitar 3.000 Sekolah Penggerak telah menerapkannya secara terbatas.
Kemudian, pada tahun 2022 dan 2023, kurikulum ini menjadi opsi yang dapat dipilih oleh satuan pendidikan, dengan lebih dari 300 ribu satuan pendidikan secara sukarela memilih untuk menerapkannya.
Pada awal 2024, kata dia, Kurikulum Merdeka dipersiapkan untuk menjadi kurikulum secara nasional.
Berikut empat fakta penting terkait Kurikulum Merdeka dan Kurikulum Nasional:
1. Bukan Perubahan Kurikulum
Tidak ada perubahan atau pergantian kurikulum dari Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Nasional.
Sebenarnya, Kurikulum Merdeka yang saat ini sudah 80 persen diterapkan oleh sekolah di seluruh Indonesia akan menjadi kurikulum secara nasional yang diterapkan di semua jenjang sekolah.
2. Kurikulum Merdeka menjadi Kurikulum Secara Nasional Mulai 2024
Dalam keputusan Mendikbud Nomor 56/M/2022 tentang pendoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan, terbagi menjadi tiga.
Antara lain, Pertama, Kurikulum 2013 dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.
Kedua, Kurikulum 2013 disederhanakan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan.
Ketiga, Kurikulum Merdeka secara utuh.
Selama 2020 hingga 2024 ini masih terdapat sekolah sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka karena memang ada pilihan 3 opsi penerapan kurikulum.
Mulai 2024, Kurikulum Merdeka akan menjadi kurikulum secara nasional yang harus diterapkan di semua satuan pendidikan.
3. Proses Transisi Selama 2 Tahun
Kemendikbudristek akan menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional lewat Permendikbudristek Kurikulum Merdeka.
Setelah Permendikbudristek itu terbit, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberikan waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
“Regulasi ini akan memberikan kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo dalam siaran pers 27 Februari 2024.
"Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” jelas Anindito Aditomo.
4. Kurikulum Merdeka Secara Nasional Diterapkan Menyeluruh pada Tahun Ajaran 2025/2026
Setelah peraturan ini ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tetap dapat menerapkan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026.
Periode itu dijadikan pemerintah sebagai masa transisi, memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk beradaptasi dengan kurikulum secara nasional.
Satuan pendidikan juga diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7 dan 10 atau untuk seluruh kelas.(ds)