Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Soal Ajaran Tukar Pasangan, MUI Jatim Menyatakan Menyimpang dari Ajaran Islam dan Menyesatkan

Dwi Setiyawan • Rabu, 6 Maret 2024 | 17:09 WIB
Prof Akh Muzakki Sekretaris Umum MUI Jawa Timur
Prof Akh Muzakki Sekretaris Umum MUI Jawa Timur

RADARTUBAN-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengapresiasi Polda Jawa Timur yang bergerak cepat menyidik kasus konten tukar pasangan dan menahan Samsudin, pembuat konten tersebut. 


‘’ Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," tegas Sekretaris Umum MUI Jawa Timur Prof Akh Muzakki dikutip dari radarsurabaya.com.


Dia menyampaikan, alasan edukasi yang disampaikan pembuat konten tidak bisa dibenarkan.


"Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut," ujarnya.


Muzakki menyebut ajaran soal tukar pasangan suami-istri, betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam.

‘’Ini masuk kategori ajaran sesat," tegas pria yang juga rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya itu.


Muzakki tidak membenarkan pelaku memiliki pondok pesantren. Itu karena awalnya disebut padepokan penyembuhan.


Samsudin kemudian merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan tersebut menjadi pondok pesantren.


Muzakki juga menyampaikan, sanad keilmuan penting untuk membantu memastikan keterjaminan mutu gagasan yang diproduksi.


Apalagi terkait dengan keilmuan agama.


Karena itu, banyak kitab kuning yang pada bagian awal pembahasannya menyertakan rekam jejak akademiki penulis.


Hal tersebut untuk mempertegas sanad keilmuan dimaksud.


"Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih sanad keilmuannya tak jelas," tuturnya.


Muzakki juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh isi konten yang menyesatkan tersebut.


Muzakki mengatakan, bangunan di rumah Samsudin bukan pondok pesantren melainkan yayasan.


Karena itu, sesuai aturan, jika pondok pesantren harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama, sedangkan yayasan dari Kemenkumham.


Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Allallah mengingatkan masyarakat agar mempunyai pemahaman yang tepat soal literasi kegamaan.


Karena sebutan yang kurang tepat, akan berakibat tak baik pada orang lain, bahkan pada institusi keagamaan.


Agar tidak digunakan nomenklatur keagamaan untuk konteks yang tidak pas.


Seperti penyebutan Samsudin dengan gus, atau penggunakan kiai dan seterusnya.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#Majelis Ulama Indonesia (MUI) #polda jawa timur #kasus konten tukar pasangan #ajaran sesat