Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Lebih Singkat Lima Jam Seminggu. Mulai Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Dwi Setiyawan • Minggu, 10 Maret 2024 | 23:17 WIB
Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

RADARTUBAN - Selama bulan Ramadhan 2024/1445 H, jam kerja pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara (ASN) dipersingkat lima jam seminggu.


Kalau sebelumnya 37 jam 30 menit seminggu, menjadi 32 jam 30 menit seminggu.

Itu belum termasuk jam istirahat.


Jam kerja abdi negara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03), dilansir dari jawapos.com.


Pengaturan waktu selama Ramadhan sebagai berikut.

Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.


Jam kerja tersebut berakhir pukul 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis. Untuk Jumat berakhir pukul 15.30 WIB.


Bagaimana dengan instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu?


Mantan bupati Banyuwangi itu menegaskan, instansi tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam perpres paling lama 1 tahun terhitung sejak peraturan presiden diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.


Perpres tersebut tidak baku. Dalam payung hukum tersebut tertulis jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan presiden terkait hari libur nasional dan cuti bersama yang bersifat nasional.


Perubahan juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.


Itu karena hari kerja dan jam kerja prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.


Pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri juga pengaturannya dilakukan menteri luar negeri.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#pegawai negeri sipil #ramadhan #jam kerja #aparatur sipil negara #ASN