TUBAN-Kewajiban puasa Ramadhan berlaku bagi orang yang baligh, berakal, sehat, muda, dan mampu menjalankan puasa.
Enam golongan orang inilah yang dikecualikan boleh meninggalkan puasa Ramadhan.
Orang-orang ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja.
Mereka diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasa.
Siapa saja mereka?
Dikutip dari NU Online, mereka adalah musafir atau bepergian jauh, orang sakit, orang jompo atau tua yang tak berdaya, wanita hamil, tercekik haus atau orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.
Islam memungkinan orang-orang ini terbebas dari kewajiban puasa di bulan Ramadhan, meski sebagian dari enam orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan.
Karena itu, kondisi yang dialami enam orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa Ramadhan.
Artinya, Islam tidak memaksakan mereka yang tidak mampu berpuasa. (ds)