TUBAN - Seperti diketahui, lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun ini jatuh pada awal April 2024.
Dan sudah menjadi tradisi musiman di Indonesia, menjelang perayaan hari besar umat Islam tersebut, pemerintah selalu menetapkan jadwal libur dan cuti bersama yang bisa dinikmati seluruh masyarakat.
Keputusan pemerintah itu diambil guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan kemeriahan dan kemenangan setelah menjalankan puasa Ramadhan selama sebulan penuh.
Nah, pada Idul Fitri tahun ini, ada total 10 hari libur pada bulan April. Terhitung dari tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti lebaran 2024.
Sebagaimana dikutip dari SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Yuk simak rincian jadwal tanggal libur panjang cuti lebaran 2024 berikut ini:
- 6 - 7 April 2024 : Libur akhir pekan
- 8 - 9 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
- 10 - 11 April 2024 : Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 12 Apriil 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
- 13 - 14 April 2024 : Libur akhir pekan
- 15 April 2024 : Cuti bersama Lebaran 2024
Jadwal libur di atas hanya berlaku bagi pegawai pemerintah, ASN, PNS, dan BUMN. Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta?
Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menambahkan, bahwa hari libur untuk pegawai atau karyawan swasta bersifat fakultatif, alias bersifat tidak wajib.
Yang artinya, keputusan terkait penambahan atau pengurangan hari libur tersebut sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Dan karena bersifat fakultatif, tentunya karyawan juga bisa mengambil jatah cutinya dengan mengurangi hak cuti tahunannya.
So, dengan penetapan jadwal cuti bersama ini, semoga kita dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan lancar, lebih meriah dan berkualitas bersama keluarga tercinta. Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin! (*)
Editor : Amin Fauzie