Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pekerja Berat Boleh Membatalkan Puasa Jika Memenuhi Salah Satu dari 6 Syarat Kriteria Berikut!

Dwi Setiyawan • Kamis, 21 Maret 2024 | 18:00 WIB

Ilustrasi pekerja berat
Ilustrasi pekerja berat

RADARTUBAN-Kewajiban puasa Ramadhan tidak menghalangi muslim untuk mencari nafkah.

Khusus pekerja yang memerlukan tenaga besar dan kondisi fisik prima boleh membatalkan puasa.

Karena itu, hanya jenis pekerjaan tertentu yang masuk dalam kriteria tersebut.

Untuk menjelaskan masalah tersebut, ulama Ponpes Lirboyo Kediri dalam laman lirboyo.net mengutip kitab Bughyatul mustarsyidin.

Sayyid `Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin `Umar al-Masyhur menjelaskan bahwa pekerja berat tidak diperbolehkan membatalkan puasanya kecuali memenuhi enam syarat berikut:

  1. Pekerjaannya tidak bisa di tunda sampai bulan Syawal.
  2. Tidak bisa dikerjakan di malam hari. Atau bisa di kerjakan di malam hari, namun mengalami kerugian dan menimbulkan rusaknya hasil panen.
  3. Terjadi masyaqqot atau kelelahan pada waktu melakukan pekerjaan.
  4. Di malam hari tetap wajib niat, namun setelah di pagi hari berpuasa dan benar-benar menemukan masyaqqot atau kepayahan boleh berbuka/membatalkan puasanya.
  5. Saat berbuka diniati melakukan keringanan hukum syariat.
  6. Bekerjanya tidak dijadikan tujuan atau membebani diri di luar batas kemampuan agar dapat keringanan berbuka puasa.

Adapun ukuran masyaqqot terjadi perbedaan pendapat sebagai berikut:

Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba’asyan al-Daw’ani al-Hadhrami [1270H] dalam Busyrol Karim mengatakan, bagi para pekerja berat saat di bulan Ramadhan, seperti buruh panen, maupun pekerja berat lainnya, wajib di malam harinya berniat untuk melakukan puasa Ramadhan (esok hari).

Kemudian apabila di siang harinya dia mengalami kesulitan yang sangat  berat, maka mereka boleh berbuka (membatalkan puasanya). 

Sebaliknya apabila tidak mengalami kesulitan saat berpuasa, maka boleh tidak membatalkan puasanya.

Tiada perbedaan antara buruh, orang kaya, atau sekadar pekerja berat yang bersifat relawan meski mereka menemukan orang lain untuk menggantikan posisinya bekerja, dan juga pekerjaan itu bisa dilakukannya pada malam hari, sebagaimana pendapat Syekh Syarqawi.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfah menjelaskan bahwa mereka boleh membatalkan puasa apabila mereka tidak mungkin memindah aktivitas pekerjaannya pada malam hari.

Apabila seseorang bisa atau tidaknya bekerja tergantung pada berbukanya dia (apabila tetap puasa, dia tidak bisa kerja).

Sedangkan hasil kerjanya sangat dia butuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, maka dalam kondisi ini orang tersebut boleh berbuka (membatalkan puasanya).

Bahkan, jika dia mengalami kesulitan maka wajib berbuka (membatalkan puasanya), namun hal ini berlaku jika masyaqqoh-nya pada kondisi darurat saja.

• Kemudian bagi mereka yang kondisinya wajib berbuka, namun dia tetap berpuasa, maka puasanya tetap sah, karena keharaman untuk berpuasa itu berupa faktor eksternal dan tidak ada pengaruhnya terhadap hukum ini, misalnya sakit kepala, atau sakit ringan lainnya yang tidak mengkhawatirkan.

Imam Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in memiliki penjelasan yang lebih spesifik.

Menurut penjelasannya, kondisi pekerja berat diukur dari keadaan orang sakit sejauh mana tingkat kesulitan yang dialami keduanya.

Ulama membagi tiga keadaan orang sakit (dalam hal puasa). Pertama, kalau misalnya penyakit diprediksi kritis yang memperbolehkan melakukan tayammum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Penderita juga diperbolehkan tidak berpuasa.

Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau ada dugaan kuat terjadi kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa dan wajib membatalkan.

Ketiga, kalau sakit ringan tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh dia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#pekerja berat #boleh membatalkan puasa