RADARTUBAN- Momen minggu pertama Idul Fitri 1445 H/2024 mungkin tak akan pernah dilupakan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali.
Di Hari Kemenangan tersebut, Gus Muhdlor Ali mendapat ‘’kado istimewa’’ dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Selasa (16/4).
Ali menerangkan, penetapan bupati Sidoarjo sebagai tersangka berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
Dalam pengembangkan penyidikan, tim KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ucapnya.
Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya.
Sebelum menetapkan bupati Sidoarjo sebagai tersangka, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya, pada 23 Februari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023.
Atas capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan surat keputusan pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan AS dan bupati.
Besaran potongannya 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian potongan dana insentif kepada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
Pada 2023, SW mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sebesar Rp2,7 miliar.
Penyidik KPK saat ini masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.(ds)
Editor : Muhammad Azlan Syah