Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gus Muhdlor Mewarisi ‘Kursi Keramat’ Dua Bupati Pendahulunya yang Terjerat Korupsi

Dwi Setiyawan • Selasa, 16 April 2024 | 20:01 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada minggu pertama Idul Fitri bukanlah orang sembarangan.

Pria yang akrab dipanggil Gus Muhdlor tersebut merupakan anak keenam KH Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo.

Ulama muda kelahiran 11 Februari 1991 atau 33 tahun itu menjabat sekretaris PC GP Ansor Sidoarjo sejak 2015 sampai sekarang. 

Pada kepengurusan PW Ansor Jawa Timur, Gus Muhdlor juga dipercaya menduduki wakil ketua sejak 2018-sekarang. 

Jabatan lain yang diempan bupati ke-12 Sidoarjo tersebut adalah direktur pada Yayasan Bumi Shalawat Progresif. Posisi tersebut dijabat sejak 2012 hingga sekarang. 

Gus Muhdlor berpasangan dengan Subandi maju dalam kontestasi Pilkada Sidoarjo pada 2020.

Keduanya yang diusung PKB dan NasDem memenangkan pesta demokrasi dengan perolehan 39,8 persen suara. Mengalahkan pasangan Bambang Haryo dan Taufiqulbar dengan 38,3 persen suara dan pasangan Kelana Aprilianto dan Dwi Astutik dengan 21,8 persen suara.

Kursi bupati Sidoarjo yang diduduki Gus Muhdlor benar-benar ‘’keramat’’. Itu karena dua bupati pendahulunya juga terjerat kasus korupsi. Bupati Saiful Ilah pada 7 Januari 2020 ditangkap KPK karena diduga terlibat suap pengadaan infrastruktur.

Dia divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun karena terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari kontraktor untuk pembangunan infrakstruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 5 Oktober 2020. 

Pada 2011, Bupati Sidoarjo Win Hendarso juga terjerat kasus korupsi dana kas daerah (kasda). 

Dia diduga kuat terlibat pencairan duit kasda Rp2,3 miliar pada 2005 dan 2007. Pada 2013, Win Hendarso divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan . 

Dalam putusan itu, Win juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Bila tidak mampu membayar selama sebulan, maka aset dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk diberikan kepada negara. 

Pada tahun 2017, Win Hendarso dinyatakan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017. (ds)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#KPK #Win Hendarso #Saiful Ilah #bupati #komisi pemberantasan korupsi #sidoarjo #kursi #Korupsi #idul fitri #keramat #kasus