RADARTUBAN - Polri melakukan ekshumasi atau penggalian makam korban pembunuhan oknum TNI AL terkait pendalaman penyelidikan kasus tersebut.
Meski peristiwa pembunuhan tersebut terjadi dua tahun silam, Rabu (17/4), Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Suharyono mengaku akan menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kita akan profesional dalam penanganan walaupun kasusnya sudah sekitar dua tahun lalu," ucapnya di Padang, seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Irjen Suharyono menyampaikan bahwa Mabes Polri menduetkan Kedokteran Kesehatan (Dokkes) dengan Dokkes Polda Sumatera Barat dalam lima tim untuk bekerja sama melakukan ekshumasi.
Kapolda menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Selama menguak kasus tersebut, Kapolda mengaku semua prosedur berjalan lancar.
Setelah proses ekshumasi, polisi akan melakukan penyidikan berupa tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) untuk memastikan jenazah tersbeut adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua, korban pembunuhan Serda Pom Adan Aryan Marsal.
Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengungkap pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.
"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. (aan)
Editor : Kifani Amalija Putri