Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diklaim Berpotensi Membekukan Darah, Vaksin AstraZeneca Dituntut Ganti Rugi

Annisa Dwi Kusuma Hany • Senin, 6 Mei 2024 | 03:13 WIB

Vaksin AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca


RADARTUBAN-Sejak diperkenalkan sebagai senjata utama dalam melawan pandemi Covid-19, vaksin AstraZeneca telah menjadi sorotan utama dalam berbagai kontroversi.

Salah satu klaim yang memicu kekhawatiran adalah tuduhan bahwa vaksin ini dapat menyebabkan pembekuan darah serius.

Klaim tersebut muncul setelah laporan beberapa kasus pembekuan darah yang terjadi.

‘’Total 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga 100 juta poundsterling atau setaran 2 triliun rupiah (kurs Rp 20.392 per poundsterling),” ujar akun X @Keglobogan.Unfaedah.

Organisasi kesehatan dunia, WHO dan badan pengawas obat dan makanan FDA menyatakan bahwa manfaat vaksin AstraZeneca masih jauh lebih besar daripada risiko yang terkait.

Kekhawatiran terus bermunculan. Beberapa negara bahkan memutuskan untuk membatasi penggunaan vaksin ini pada kelompok usia tertentu atau memberikan peringatan tambahan kepada individu yang divaksinasi.

‘’AstraZeneca merupakan penyedia vaksin yang tidak lagi direkomendasikan untuk semua kelompok populasi pada tahun 2021. Setelah beberapa bulan diketahui bahwa vaksin tersebut dapat menyebabkan Trombosis Sinus Cavernosus (TSC) yang berbahaya, yaitu pembekuan darah di otak,” pungkas @BBarucker di akun X.

Kini AstraZeneca juga menjadi penyedia pertama secara terbuka mengakui bahwa vaksinnya dapat menyebabkan efek samping yang serius. (han)

Editor : Amin Fauzie
#vaksin astrazeneca #ganti rugi #pembekuan darah