RADARTUBAN- Sebulan terakhir banyak mahasiswa dari berbagai daerah mengeluhkan beban uang kuliah tunggal (UKT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya.
Tingginya UKT ini sangat membebani pelajar dari ekonomi rendah, namun tak mendapatkan jaminan bantuan dari pemerintah untuk menempuh pendidikan, seperti beasiswa Didikmisi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat bicara perihal UKT yang tinggi di beberapa perguruan tinggi.
Dalam sebuah kesempatan, Plt Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie mengungkapkan, jika saat ini Kemendikbudristek memprioritaskan pendanaan pendidikan pada program wajib belajar 12 tahun.
Program wajib belajar 12 tahun mencakup pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas maupun kejuruan.
Menurutnya, pendidikan tinggi adalah pendidikan tersier. Karena itu, semua pelajar boleh kembali menempuh pendidikan maupun tidak dan bukan program wajib belajar.
‘’Kita bisa melihat bahwa bahwa pendidikan tinggi adalah tertiery education. Jadi bukan wajib belajar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, melanjutkan pendidikan ke perguran negeri sifatnya pun pilihan.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan individu masing-masing yang memiliki minat untuk mengembangkan potensi di perguruan tinggi.
“Tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” ungkapnya.
Dengan demikian, UKT yang telah ditetapkan perguruan tinggi negeri merupakan konsekuansi yang harus dihadapi mahasiswa.
Karena melanjutkan ke perguruan negeri bukanlah termasuk dalam program belajar dan bersifat pilihan, membuat pemerintah tak dapat memberikan bantuan layaknya program 12 tahun belajar.
“Pendanaan pemerintah untuk pendidikan difokuskan, diprioritaskan untuk wajib belajar, Kami amanat undang-undang” katanya.
Meski demikian, Tjitjik mengungkapkan bahwa pemeritah tidak lepas tangan dalam memberikan bantuan ke perguruan negeri.
“Tentunya pemerintah memberikan, tetap bertanggung jawab tetapi dalam bentuk bantuan operasional bantuan perguruan tinggi,” terangnya. (gi)
Editor : Amin Fauzie