Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara Terkait Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Sebesar 3 Persen untuk Tapera

Hardiyati Budi Anggraeni • Rabu, 29 Mei 2024 | 03:42 WIB
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait pemotongan gaji karyawan swasta yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait pemotongan gaji karyawan swasta yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

RADARTUBAN-Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama regulasi yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah ketentuan pemotongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Pasal 5 PP Tapera tertulis peserta Tapera adalah pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Besaran simpanan pun berbeda. Jika berstatus pegawai perusahaan, besaran yang ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk pekerja freelance ditanggung sendiri. Itu artinya pekerja freelance harus menanggung iuran sebesar 3 persen.

Pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh yang berlaku mulai 10 Juni 2024 tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

Dilansir dari Instagram @mood.jakarta, dalam sebuah kesempatan, Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara terkait keputusannya yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Dia mengatakan, pemerintah tak serta merta memutuskan sebuah kebijakan sebelum diperhitungkan secara matang.

Kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan peraturan ini.

Dengan demikian, keputusan ini telah melalui beberapa pertimbangan. 

“Semuanya ya dihitunglah. Biasa dalam kebijakan baru. Masyarakat ikut berhitung mampu atau tidak mampu. Berat atau tidak berat,” kata Presiden Joko Widodo, Senin (27/5).

Dia juga menyampaikan, kebijakan yang menuai pro dan kontra adalah hal biasa di Indonesia.

Itu karena masyarakat belum merasakan hasil jika pemotongan gaji tersebut dilakukan.

“Seperti waktu BPJS, itu kan dulu juga sempat ramai. Tapi sekarang kan terasa manfaatnya. Rumah sakit tidak dipungut biaya, setelah berjalan,” katanya. (gi)

Editor : Amin Fauzie
#pekerja #presiden Jokowi #tapera #pemotongan gaji karyawan swasta