Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mobil Dinas TNI AD di Lokasi Penggerebekan Uang Palsu Rp 22 Miliar. Digunakan Pelaku yang Masih Saudara Kolonel

Dwi Setiyawan • Sabtu, 22 Juni 2024 | 03:05 WIB
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6).
Polda Metro Jaya mengungkapkan peredaran uang palsu Rp22 miliar atau uang kertas Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (21/6).

RADARTUBAN-Muncul fakta baru terkait keberadaan mobil dinas TNI berpelat 75345-03 di lokasi penggerebekan uang palsu Rp 22 miliar di Jalan Raya Srengseng Nomor 3, Kembangan, Jakarta Barat.

Dikutip dari jawapos.com, Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra membenarkan mobil dinas TNI tersebut.

Dia menerangkan, pelat nomor mobil dinas TNI tersebut dikeluarkan Kodam Jaya.

"Benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) dikutip dari jawapos.com.

Deki menjelaskan, pelat nomor tersebut pernah digunakan seorang perwira menengah berpangkat kolonel. Namun, yang bersangkutan sudah pensiun pada 2021.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," terangnya.

Adapun keberadaan mobil jenis Toyota Hilux di lokasi penggerebekan karena digunakan salah seorang saudara dari kolonel tersebut.

Pembawa mobil dinas tersebut diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ini, dan sudah diamankan Polda Metro Jaya.

"Untuk yang lainnya nanti kami juga membawa Pomdam Jaya untuk kasus ini masih dalam penyelidikan keberadaannya," pungkas Deki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.

"Barang bukti ada Rp 22 miliar uang palsu siap edar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).

Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna.

Ade mengatakan, ada tiga orang ditangkap dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial M, YA, dan FF.

Mereka memiliki peran berbeda. Setelah dikembangkan, tersangka bertambah seorang menjadi 4 orang.

Penangkapan kepada para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Para pelaku dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#Uang Palsu #mobil dinas tni ad #penggerebekan #toyota hilux