RADARTUBAN - Lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (2/7) hari ini beragenda pembacaan jawaban pihak termohon, yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Tim hukum Polda Jabar menyatakan siap mengungkap alat bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
"Ya, kami tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insyallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kami akan sampaikan besok pagi," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menanggapi gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dikutip dari Antara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menuding penyidik Polda Jabar salah tangkap.
Mereka juga menilai Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7).
Insank juga menuding Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.
Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.
"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.
Karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.(ds)