Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dinyatakan Terlibat Kasus Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari. KPPI Berharap Penggantinya Perempuan

Riyan Prasetyo • Jumat, 5 Juli 2024 | 02:42 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy
Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy

RADARTUBAN- Komisi II DPR RI menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam dugaan skandal dengan wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya segera mungkin, kami rapatkan di komisi II,”  kata Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, Rabu (3/7) dikutip dari okezone.com.

Junimart menjelaskan, komisi II DPR RI akan mendiskusikan calon komisioner yang akan menggantikan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU.

Dilansir dari tempo.co, Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis mengatakan, sanksi terhadap Hasyim Asy’ári sudah sesuai.

Namun, dia menyayangkan pemecatan tersebut terlambat karena sudah berkali–kali mendapatkan sanksi.

“Hasyim seolah diperhatikan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain,” ujar dia yang berharap ketua KPU adalah perempuan.

Aktivis perempuan itu juga berharap ketua KPU yang menggantikan Hasyim mengerti tentang gender, sehingga kasus yang sama tidak terulang.

Itu karena proses pemilihan umum, perempuan seringkali menjadi objek diskriminasi seperti kekerasan seksual.

“Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan- halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat,” ucapnya.

Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Indonesia (LKBH FHUI) dalam tempo.co menyatakan bahwa tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim adalah melakukan pendekatan, merayu, sampai melakukan perbuatan cabul.

Berdasarkan putusan Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim malah menyatakan terima kasih atas pemecatan dirinya.

Dia meminta maaf kepada tim media yang selama proses menjabat selalu berinteraksi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya yang dikeluarkan pada 3 Juli meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan keppres pemberhentian ketua KPU. (*)

Editor : Amin Fauzie
#dkpp #kasus asusila #skandal #Ketua KPU Hasyim Asy’ari