Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

ODGJ Jadi Tersangka Mutilasi, Bagaimana Proses Hukumnya? Pakar Hukum: Kalau Dihukum, Lebih pada Pengobatan

Annisa Tiara Nurinda Mulia Rahardja • Sabtu, 6 Juli 2024 | 02:05 WIB
Ilustrasi pelaku pembunuhan.
Ilustrasi pelaku pembunuhan.

RADARTUBAN–Erus, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diduga memutilasi orang dengan gangguan kejiwaan.

Meski diduga ODGJ, pelaku yang berusia 23 tahun tetap dijadikan tersangka.

Mengutip dari kompas.com, Kasatreskim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dia mengaku belum menerima lampiran rekam medis pelaku.

Berdasar keterangan keluarganya, Erus belum pernah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaannya.

Setelah kejadian, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Ari Rinaldo mengungkapkan, Erus sulit diajak komunikasi, sehingga belum bisa dilakukan penyelidikan mendalam.

“Ada beberapa hal yang harus kita bawa ke psikiater atau ahli kejiwaan, sehingga nanti keterangan-keterangan yang keluar dari pelaku bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyikapi masalah tersebut.

“ODGJ menjadi faktor yang menjadikan dia menjadi tidak dihukum. Kalaupun dia dihukum, lebih pada pengobatan. Dengan asumsi bahwa dia melakukannya secara tidak sadar karena dia berada dalam situasi yang sedemikian rupa jiwanya,” jelasnya.

Pernyataan Fickar selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan penegakan hukum, seorang yang terduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Hal tersebut dipertimbangkan untuk mengetahui kelayakan seseorang dalam menerima hukuman.

“Biasanya putusan hakim akan menghukum dengan memerintahkan dimasukkan ke lembaga pengobatan yang biasanya dilakukan pada mereka yang terganggu kejiwaannya,” terangnya.

“Jika, nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa,” terang dia mengutip pasal 44 ayat 2 KUHP.

Dengan demikian, penanganan hukum bagi ODGJ harus mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.

Peraturan perundang-undangan yang ada menekankan pada pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak hanya fokus pada hukuman saja, namun juga pengobatan dan perawatan yang tepat. (*)

Editor : Amin Fauzie
#odgj #Tersangka Mutilasi #hukum