Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Skandal Guru Besar, Tim ULM Usut Dugaan Pelanggaran Persyaratan Guru Besar; Demi Menjaga Nama Baik

Riyan Prasetyo • Rabu, 10 Juli 2024 | 00:19 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN-Dugaan pelanggaran yang dilakukan dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam pengusulan guru besar mendapat perhatian Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).


Untuk mengusut kasus tersebut, ULM membentuk tim internal. Salah satu yang ditelusui adalah artikel ilmiah yang di-publish di jurnal internasional predator atau jurnal yang tidak jelas.


Dikutip dari Antara, Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie mengatakan, dibentuknya tim internal yang beranggotakan lima orang tersebut untuk mengusut pelanggaran akademik pengajuan guru besar.


Iwan mengakui, Universitas Lambung Mangkurat diminta langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk membentuk tim internal supaya melakukan klarifikasi sekaligus memastikan ada atau tiadanya pelanggaran syarat yang digunakan dalam pengusulan guru besar.


Dia menyampaikan, tim internal Universitas Lambung Mangkurat juga didesak supaya menyampaikan hasil tinjauan.


“Kasus ini harus segera diselesaikan demi menjaga nama baik ULM,” tegas Iwan Aflanie di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (9/7).


Iwan mengungkapkan, penambahan guru besar menjadi program semua kampus di Indonesia dalam meningkatkan daya saing dan kemajuan universitas.


Publikasi artikel maupun buku dapat menambah poin setiap dosen. Apalagi kalau di-uploud di jurnal yang terindeks.


Karena itu, setiap dosen bisa mengusulkan guru besar dengan syarat yang ditetapkan.
Di kalangan akademisi dikenal dua jalur, yaitu penerbitan karya ilmiah jalur kapal perang yang merupakan jalur gratis, namun harus melewati seleksi dan proses lama sampai goal.


Sedangkan yang kedua, jalur kapal dagang, yaitu berbayar dengan pengelola yang menetapkan tarif biaya.


“Mengenai kasus yang mencuat saat ini di luar kewenangan dan pengetahuan kami” kata Iwan Aflanie. (*)

Editor : Kifani Amalija Putri
#ULM #pelanggaran #guru besar #universitas lambung mangkurat #dosen