RADARTUBAN - Audrey, anak David Bayu vokalis band Naif menjalani pemeriksaan pihak kepolisian terkait kasus video syur yang tengah menjadi perhatian publik. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang yang menangani kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi seputar keterlibatan anak David Bayu dalam video tersebut.
David Bayu yang dikenal sebagai salah satu musisi ternama di Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait situasi yang menimpa keluarganya. Namun banyak pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Kasus ini mengundang perhatian luas dari publik dan media. Banyak netizen yang mengungkapkan keprihatinan dan dukungan kepada David Bayu serta keluarganya melalui berbagai platform media sosial.
Di sisi lain ada juga yang menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kebenaran dan rincian kasus ini.
Komentar pertama dari akun X @anak_riau884 yang menyatakan bahwa bukti anak kalau tidak ditanamkan agama sejak dini.
“Itu bukti hasilnya kalau anak tak ditanamkan agama sejak dini,'' tulis akun X @anak_riau884 pada Kamis (8/8)
Komentar kedua dari akun X @gusdureen yang menyatakan bahwa berzina dianggap enteng setelah diperiksa baru tau beratnya zina.
“Berzina dianggap enteng.. enak.. setelah diperiksa baru tahu beratnya zina..Itu baru didunia.. diakhirat lebih gila lagi berat hukumannya..,” tulis akun X @gusdureen pada Rabu (7/8)
Komentar selanjutnya dari akun X @sulaimanariefst yang mengomentari kalau belum ada bukti yang jleas belum bisa memberikan komentar secara objektif.
“Saya tidak bisa berikan komentar yang objective selama sy tidak tahu video ini. Jadi selama belum lihat mk ini sy anggap pengalihan isu IKN saja, tulis akun X @sulaimanariefst pada Kamis (8/8)
David Bayu belum memberikan pernyataan resmi namun banyak netizen mengungkapkan keprihatinan dan dukungan melalui media sosial. Ada yang menyoroti pentingnya pendidikan agama sejak dini dan beratnya konsekuensi perbuatan zina sementara yang lain menunggu bukti lebih lanjut sebelum memberikan komentar objektif. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama