Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Sore Ini, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Shafa Dina Hayuning Mentari • Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:28 WIB
Ilustrasi arsip dokumen
Ilustrasi arsip dokumen

RADARTUBAN - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka hari ini, Selasa (20/8). Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui website SSCASN BKN. 

Sebelumnya, pengumuman penerimaan seleksi CPNS 2024 sudah diumumkan sejak Senin (19/8) lalu. 

 

Siaran Pers BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 008/RILIS/BKN/VIII/2024 turut mengumumkan jika pendaftaran CPNS 2024 baru dapat dilakukan sore ini, pukul 17.08 WIB sampai batas akhir pendaftaran tanggal 6 September 2024 mendatang. 

 

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2024, calon pendaftar perlu memperhatikan persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Detail persyaratan dapat dilihat melalui Buku Petunjuk Pendaftaran juga yang telah tersedia di website https://sscasn.bkn.go.id/  

 

Berbagai informasi mengenai ketersediaan formasi, keterangan jabatan yang dibuka, job desk, hingga kisaran penghasilan juga tersedia di website SSCASN BKN pada Menu Pencarian Informasi. 

 

Berikut ini persyaratan umum untuk dapat mendaftar CPNS tahun 2024 dikutip dari website SSCASN BKN.

 

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing – masing instansi.

2. Batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Atau maksimal 40 tahun bagi yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

 

Berikut persyaratan dokumen yang perlu diunggah

 

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf. 

 

Namun perlu diperhatikan, persyaratan unggah dokumen akan berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi yang dilamar. 

 

Dokumen yang telah diunggah masih dapat diganti jika terdapat kesalahan selama pendaftar belum klik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman pendaftaran CPNS 2024. 

 

Formasi CPNS sendiri telah diumumkan yakni sebanyak 250.407 formasi dengan 114.706 formasi di Instansi Pusat dan sebanyak 135.701 formasi di Instansi Daerah. 

 

Untuk mencari formasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan, dapat dilihat melalui website SSCASN BKN.

Namun, merujuk dari website SSCASN BKN, hingga saat ini masih berlangsung proses verifikasi formasi, maka masih terdapat formasi instansi yang belum dapat diakses. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#dokumen #bkn #persyaratan cpns #Scan #seleksi cpns