RADARTUBAN - Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid usai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar pada Sabtu (14/9) kemarin dan dihadiri 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 Asosiasi.
Diangkatnya Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin ini disebut sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi oleh Kepala Badan Hubungan Penegak Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin, Bambang Soesatyo.
Namun, 21 Kadin daerah menolak naiknya Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin. Mereka menyebut jika Anindya Bakrie menggulingkan Arsjad Rasjid dari kursi Ketum Kadin yang seharusnya menjabat hingga tahun 2026.
Arsjad Rasjid disebut masih berwenang menduduki kursi Ketum Kadin hingga 2026, walaupun ia berhenti sementara usai menjadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Hal ini membuat Arsjad buka suara usai merasa digulingkan dari kursi kepemimpinannya.
Dia mengatakan akan menyelidiki keterlibatan kelompok atau individu di dalam internal Kadin Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan, kami yakin akan terungkap bukti sah dalam bentuk dokumen dan surat terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu dan atau kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia." Ungkapnya dalam konferensi pers pada hari Minggu (15/9) kemarin.
Dhaniswara K Haryanto, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM juga turut buka suara tentang naiknya Anindya Bakrie di kursi Ketum Kadin melalui Munaslub.
"Kita sadari cacat hukum luar biasa dalam pelaksanaan Munaslub berdasarkan AD/ART dikatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal Munas untuk diminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas)." Ujarnya.
Arjad Rasjid menegaskan akan mengambil tindakan hukum sebagai upaya untuk menjaga integritas organisasi.
Anindya Bakrie telah resmi ditunjuk sebagai Ketum Kadin usai diangkat melalui Munaslub guna menggantikan Arsjad Rasjid yang seharusnya menjabat dari periode 2021 - 2026. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama