RADARTUBAN - KPU (Komisi Pemilihan Umum) resmi membuka lowongan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pilkada 2024 hari ini, Selasa (17/9).
Petugas KPPS akan mengemban tugas pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung.
Lowongan petugas KPPS ini akan dibuka selama 12 hari, terhitung mulai dari tanggal 17 hingga tanggal 28 September 2024 mendatang.
Berikut ini rangkaian jadwal, persyaratan, hingga besaran gaji petugas KPPS.
Jadwal Pendaftaran KPPS
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Persyaratan Anggota KPPS 2024
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Gaji KPPS 2024
Gaji ataupun honor yang diperoleh petugas KPPS telah tercantum pada Surat Kemenkeu No. S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut ini besaran gaji ataupun honor petugas KPPS:
1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Mengenai informasi yang lebih detail, dapat dilihat melalui website resmi KPU Kabupaten maupun Provinsi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama