Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

OJK Klaim Sudah Memblokir 8 Ribu Rekening Judi Online, Buka Rekening Pakai NIK Orang Lain yang Dijual

Dinatur Rohmah Briliana • Rabu, 2 Oktober 2024 | 17:07 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.

RADARTUBAN - Praktik judi online atau yang sering disebut judol masih marak di masyarakat.

Tanpa disadari, banyak orang yang berkontribusi dan berperan dalam menjaga keberlangsungan praktik haram ini di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada praktik masyarakat menjual data nomor induk kependudukan (NIK) mereka untuk membuka rekening bank atas nama pihak lain.

Data tersebut dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka rekening yang digunakan sebagai penampung dana dari transaksi judi permainan dengan kode Kakek Zeus di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat yang melaporkan bahwa data pribadi mereka telah dicuri.

Namun, hasil verifikasi OJK menunjukkan temuan yang berbeda.

"Ternyata ada yang secara sukarela menggunakan data diri seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan imbalan. Ini bukan sesuatu yang kami lindungi," tutur dia, dalam konferensi pers, secara daring, Selasa (1/10).

"Mereka yang terlibat dalam hal tersebut bersama-sama menggunakan rekening untuk melakukan kejahatan," sambung wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Praktik "jual beli rekening" untuk kegiatan judi online telah teridentifikasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu yang lalu.

Hal ini merupakan bentuk tipu daya dari para bandar yang sering mengganti rekening penampungan bank untuk menjalankan bisnis mereka, sebagai modus untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib.

"Kami ingin mengedukasi masyarakat agar berhati-hati dalam meminjamkan data pribadi, apalagi jika meminta imbalan untuk pembukaan rekening yang selanjutnya digunakan untuk tujuan yang tidak diketahui," kata Kiki.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memerangi penggunaan rekening judi online di sektor perbankan.

Hingga September 2024, OJK telah meminta bank untuk memblokir 8.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.

"Termasuk rekening penampungan judi daring yang tersebar di berbagai bank," katanya.

Untuk mendukung langkah pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk memperkuat pengawasan atau enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam judi online.

Jika ditemukan transaksi mencurigakan, bank diminta untuk berkoordinasi dengan PPATK.

"Serta membatasi atau menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening bank di Indonesia," ucap Dian. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kakek zeus #rekening #judi online