RADARTUBAN - Rizieq Shihab melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan Rizieq dilayangkan pada Senin, 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Ada beberapa poin yang diajukan dalam gugatan tersebut. Hal itu menjadi landasan yang mendasari gugatan Rizieq kepada Presiden Jokowi.
Beberapa poin gugatan tersebut diantaranya adalah Jokowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.
"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," kata Aziz, pengacara yang tergabung bersama Rizieq untuk menggugat Jokowi.
Aziz juga mengatakan, jika rangkaian kebohongan yang ditudingkan ke Jokowi tidak dilawan dengan hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, istana memberikan respon mengejutkan untuk Rizieq agar tidak mencari sensasi dan memprovokasi dengan menggunakan upaya hukum secara semena-mena.
"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini hrs selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini, Staff Khusus Presiden Bidang Hukum.
Meskipun demikian, pihak istana belum memberikan respon lebih lanjut karena hendak melihat perkembangan terkait dengan gugatan tersebut lebih jauh lagi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama