Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal, Begini Penjelasan Kemenag Terkait Minuman Identik dengan Tuban Tersebut

Nadia Nafifin • Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:00 WIB

 

Salah satu wine yang disebut sudah mengantongi sertifikasi halal.
Salah satu wine yang disebut sudah mengantongi sertifikasi halal.

RADARTUBAN - Beredar sebuah postingan di Instagram yang menjelaskan sejumlah nama produk dengan nama tuak, beer, tuyul, dan wine yang mendapat sertifikat halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberi penjelasan terkait unggahan tersebut.

Dilansir dari kemenag.co.id, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan bahwa sertifikasi halal tersebut tersebut berkaitan dengan penamaan produk

Dia memastikan status halal bukan soal kehalalan produknya.

''Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/10).

“Penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal," lanjut dia.

Peraturan itu menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat meminta sertifikasi halal untuk produk yang namanya bertentangan dengan syariat Islam atau norma etika yang berlaku di masyarakat.

"Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya menjelaskan.

Terdapat 61 produk dengan nama "wine" yang memiliki sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, dan 53 produk dengan sertifikat halal dari Komite Fatwa.

Sebagai contoh, terdapat 8 produk dengan nama yang mengandung kata "beer" yang memiliki sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI.

Ada 14 produk yang telah diterbitkan sertifikat halalnya berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

Data tersebut mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

Perbedaan itu hanya berkaitan dengan izin penggunaan nama-nama tersebut, bukan dengan kehalalan zat dan prosesnya yang telah dikonfirmasi halal.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikr mengatakan, hal ini masih dalam lingkup proses sertifikasi halal yang melibatkan berbagai pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya,” tegas Dzikro.

BPJPH mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024.

Ini berlaku khusus untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder jaminan produk halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat,” pungkasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Kemenag #fatwa mui #tuak #wine #sertifikat halal #beer