RADARTUBAN - Abcandra Muhammad Akbar Supratman telah resmi ditunjuk sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI untuk periode 2024-2029, hingga Kamis (3/10) dini hari.
Anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini terpilih sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD setelah meraih dukungan suara terbanyak dalam rapat paripurna yang berlangsung sejak Rabu malam (2/10).
“Dengan demikian, yang suara terbanyak dan dinyatakan terpilih untuk mewakili DPD di MPR RI, sebagai wakil ketua MPR RI adalah Abcandra Akbar,” ucap Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung selaku pimpinan rapat, Kamis (3/10).
Pemungutan suara untuk memilih pimpinan MPR RI dari unsur DPD dilaksanakan dalam dua putaran dan dihadiri oleh 143 senator yang hadir dalam rapat paripurna.
Pada putaran pertama, enam senator mengajukan diri sebagai calon pimpinan MPR RI.
Mereka adalah AA Ahmad Nawardi, Daud Yordan, Agustin Teras Narang, Maya Rumantir, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, dan Fadel Muhammad.
Berdasarkan hasil perhitungan, AA Ahmad Nawardi memperoleh 13 suara, Daud Yordan mendapatkan 29 suara, dan Teras Narang meraih 17 suara.
Sementara itu, Maya Rumantir mendapatkan 1 suara, Abcandra meraih 45 suara, dan Fadel Muhammad memperoleh 38 suara.
“Karena ini tidak ada yang mencapai 50 plus 1 ya. Maka kita akan melakukan pemutaran suara kembali untuk putaran kedua. Dan yang masuk putaran kedua adalah Abcandra dengan Fadel Muhammad,” ucap Tamsil.
Pada putaran kedua, Abcandra berhasil meraih dukungan terbanyak dengan 93 suara, sementara Fadel Muhammad memperoleh 50 suara berdasarkan hasil penghitungan.
Dengan demikian, Abcandra akan resmi ditetapkan sebagai Pimpinan MPR RI periode 2024-2029 dalam rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis pagi ini.
Ketua MPR sementara, Guntur Sasono, menyatakan bahwa rapat paripurna penetapan pimpinan MPR akan dilaksanakan pada Kamis (3/10) pukul 10.00 WIB.
Semua fraksi di MPR telah sepakat untuk menunjuk anggota DPR dari fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, sebagai Ketua MPR, sementara fraksi lainnya masing-masing mendapatkan jatah satu wakil ketua. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama