RADARTUBAN - Pemuda yang memamerkan alat kelamin di minimarket merupakan seorang mahasiswa di Lampung.
Videonya viral pada akun X @Heraloebss yang diunggah pada Rabu (2/10).
Gaizka Dinti Azriel, tersangka yang kuliah di Universitas Negeri Lampung (Unila), jurusan teknik sipil, warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Pelaku udah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Untuk sementara, pelaku eksibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum sudah kami amankan. Untuk identitasnya, yang bersangkutan merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung berinisial DGA," kata Kompol Mukhammad Hendrik kepada wartawan, Rabu (2/10).
"Prosesnya, yang bersangkutan kami undang ke polresta, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
GDA mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut dirinya, namun dia mengklaim melakukan tanpa sadar.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa motif melakukan kegiatan tersebut tersangkaq ini mengaku tidak sadar, lalu kami perlihatkan video kepada yang bersangkutan ketika beraksi, pelaku pun mengakui itu adalah dirinya," ungkapnya.
Terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum, tersangka terjerat pasal 281 KHUP dengan ancaman pidana 5 - 10 tahun.
"Ancaman hukumannya, kita terapkan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan perbuatan cabul di muka umum. Untuk ancamannya antara 5 tahun sampai 10 tahun pidana penjara," ucap Kompol Hendrik. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama