Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cek Daerahmu! Inilah 13 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sekaligus Keistimewaannya

Mohammad Mukarom • Rabu, 9 Oktober 2024 | 04:00 WIB
Ilustrasi tindakan para penunggak pajak kendaraan.
Ilustrasi tindakan para penunggak pajak kendaraan.

RADARTUBAN - Program pemutihan pajak kendaraan 2024 paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan denda telat bayar pajak, hingga terbebani bea balik nama kendaraan.

Biasanya, dalam program pemutihan tersebut terdiri dari pembebasan denda pajak kendaraan, tebar diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), sampai pembebasan pajak progresif kendaraan.

Sampai saat ini, terpantau ada 13 provinsi yang masih membuka peluang tersebut kepada masyarakat. Cek daerahmu dan ketahui apa saja keuntungan yang bisa kamu dapatkan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

1. Banten

Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapendaprov) Banten mengadakan pemutihan PKB mulai 4 Oktober sampai 21 Desember 2024. Beberapa keringanan pajak meliputi:

* Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, khusus untuk proses mutasi dari dan luar Banten;
* Diskon pokok PKB mencapai 20 persen untuk mutasi dari luar Banten;
* Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya. Namun tidak untuk kendaraan yang mutasi keluar Banten;
* Pembebasan sanksi administratif bagi pengendara yang menunggak PKB, kecuali pada tahun berjalan dan mutasi keluar Banten;

2. Sumatera Selatan

Bapendaprov Sumatera Selatan juga mengadakan program pemutihan PKB mulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024, meliputi:

* Penghapusan tunggakan PKB tahun ke 2 dan seterusnya. Di sini masyarakat hanya cukup bayar PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan PKB;
* Potongan 50 persen BBNKB II dan seterusnya;
* Pembebasan sanksi administratif BBNKB, PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun berlalu;
* Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor;

3. Sumatera Barat

Untuk program pemutihan PKB ini dimulai sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2024, yang meliputi:

* Diskon pokok PKB hingga 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, dan 20-25 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo;
* Pembebasan BBNKB II khusus kendaraan dari dalam dan luar wilayah. Kebijakan ini berlaku termasuk kendaraan hasil lelang milik negara dan hasil hibah yang belum pernah didaftarkan;
* Pembebasan denda PKB akibat telat bayar pajak;
* Pembebasan denda BBNKB II karena telat bayar dari yang kesatu dan kedua;
* Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, atau disebut sebagai pembebasan pajak progresif;
* Pembebasan denda SWDKLLJ;

 

 

4. Bangka Belitung

Bangka Belitung juga turut mengadakan program pemutihan PKB mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024, meliputi:

* Penghapusan pokok dan sanksi administrasi PKB;
* Penghapusan BBNKB dari luar provinsi dan BBNKB II;

5. Jawa Barat

Sementara untuk Bapendaprov Jawa Barat mengadakan program pembebasan BBNKB II semenjak 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang. Beberapa programnya meliputi:

* Diskon PKB;
* Bebas Denda PKB;
* Bebas BBNKB II;
* Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan tahun-tahun berikutnya;
* Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah berlalu;

6. Jawa Timur

Selanjutnya ada Provinsi Jawa Timur, menggelar pemutihan mulai 1 Oktober dan berakhir pada 30 November. Konon, kegiatan ini untuk peringati HUT ke-79. Beberapa program yang ditawarkan antara lain:

* Bebas BBNKB II dan seterusnya;
* Bebas denda PKB dan BBNKB akibat telat bayar pajak;
* Bebas PKB progresif;
* Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat;

7. Kalimantan Timur

Semulanya, program pemutihan PKB di Kalimantan Timur hanya sampai 12 September 2024, dan sekarang diperpanjang lagi sampai bulan ini, 12 Oktober 2024.

* Bebas BBNKB II dan berikutnya, namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
* Bebas denda PKB dan BBNKB II hingga seterusnya;

8. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga melakukan pemutihan PKB sejak 9 September sampai 15 Desember 2024 yang terdiri dari:

* Pengurangan 10 persen pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Ini diperuntukkan bagi kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah Riau;
* Pengurangan capai 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Kali ini khusus untuk kendaraan yang dibikin sebelum tahun 2023, bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah Riau;
* Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Khususnya mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah;
* Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak;
* Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada poin pertama, untuk kendaraan mutasi keluar daerah;
* Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku, tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah;

 

9. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program serupa mulai 2 September hingga 16 Desember 2024 mendatang. Program ini terdiri atas:

* Bebas pajak progresif bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, syaratnya adalah nama dan alamat harus sama;
* Gratis BBNKB dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi;
* Bebas denda PKB dan SWDKLLJ;
* Keringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, dan kelima yang sebesar 50-70 persen berdasarkan masing-masing cc kendaraan;

10. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan PKB sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Seperti dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

* Pembebasan pajak progresif;
* Pembebasan denda PKB;

11. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, Pemutihan PKB dimulai sejak 20 Mei lalu hingga 19 Desember 2024, yang meliputi:

* Pembebasan BBNKB II;
* Diskon pajak tahunan berkala;
* Pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB;

12. Bengkulu

Untuk Provinsi Bengkulu, program pemutihan PKB tertera dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD, yang berlaku sampai 30 November 2024 mendatang.

* Pembebasan tunggakan PKB;
* Pembebasan denda PKB;
* dan pembebasan BBNKB II;

13. Kalimantan Barat

Yang terakhir adalah Kalimantan Barat, juga memberikan program serupa, mulai 19 Juni sampai 20 Desember 2024, meliputi:

* Bebas denda PKB;
* Bebas denda BBNKB II;
* Bebas pajak progresif;
* Diskon sebesar 25 persen pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun;
* Diskon sebesar 40 persen untuk pokok PKB roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#jawa barat #provinsi #Banten #bangka belitung #sumatera selatan #pemutihan pajak kendaraan 2024 #Jawa Timur