Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Cuti Massal, Hakim Keluhkan Gaji Yang Hanya Setara 3 Hari Uang Jajan Rafathar

Shafa Dina Hayuning Mentari • Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:40 WIB

 

Sejumlah hakim menyuarakan aspirasinya dalam pertemuan bersama pimpinan DPR di Ruang Komisi III, Selasa (8/10).
Sejumlah hakim menyuarakan aspirasinya dalam pertemuan bersama pimpinan DPR di Ruang Komisi III, Selasa (8/10).

RADARTUBAN - Sejumlah hakim menyuarakan aspirasinya dalam pertemuan bersama pimpinan DPR di Ruang Komisi III.

Dalam pertemuan ini, para hakim yang bergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menyuarakan isu terkait kelayakan gaji yang mereka terima.

Pertemuan para hakim dan pimpinan DPR digelar hari ini, Selasa (8/10) di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Pertemuan ini terima oleh tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Koordinator dari Solidaritas Hakim Indonsia menyampaikan aspirasinya terkat kesejahteraan para hakim. Ia juga meminta agar isu ini diperhatikan oleh para pemangku kepentingan.

“Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta agar kesejahteraan kami diperhatikan,” ujarnya dikutip dari detiknews.

Dia juga mengumpamakan jika gajinya hanya setara dengan uang jajan Rafathar selama tiga hari.

“Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina, tidak Pak. Kami kelayakan hidup gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar 3 hari. Rafathar itu anak artis Raffi Ahmad,” sambungnya.

Tak ketinggalan, ia juga mengungkit jika para hakim ini memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi dan berbagai keperluan lainnya.

“Sedangkan kami punya tanggungan anak, istri, belum lagi orang tua dan sebagainya. Masalah pendapatan kami itu di sana,” pungkasnya.

Aksi cuti massal para hakim ini akan digelar dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang untuk menuntut kesejahteraan.

Buntut dari aksi cuti massal ini, sejumlah persidangan terpaksa mengalami penundaan. Namun, sidang tetap dilakukan untuk kasus Praperadilan dan kasus yang masa penahanan terdakwa akan habis. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#rafathar #dpr #gaji hakim #cuti massal hakim