RADARTUBAN - Gerakan mogok kerja oleh hakim di seluruh Indonesia kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Para hakim melakukan aksi "cuti bersama" selama lima hari, mulai dari 7 hingga 11 Oktober 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kesejahteraan hakim yang dianggap belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, terutama dalam hal kenaikan gaji.
Para hakim menuntut adanya penyesuaian gaji, mengingat selama lebih dari satu dekade, gaji mereka tidak mengalami kenaikan.
Pemerintah terakhir kali menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim pada tahun 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Namun, sejak itu, belum ada kebijakan baru yang mengatur tentang kesejahteraan hakim.
Alasan Mogok Kerja Para Hakim
Aksi mogok kerja yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia melalui cuti bersama ini bertujuan untuk menarik perhatian pemerintah terkait stagnannya gaji mereka. Sejak 12 tahun lalu, hakim di Indonesia belum merasakan kenaikan gaji, padahal peran mereka sangat krusial dalam menjaga keadilan dan hukum di Indonesia.
Aturan Gaji Hakim Indonesia Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) mendapatkan beberapa komponen hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah dinas, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, hakim juga menerima biaya perjalanan dinas, hak protokol, penghasilan pensiun, serta berbagai tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa jabatan mereka.
Misalnya, hakim dengan golongan III A dan masa jabatan 0 tahun menerima gaji awal sebesar Rp2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim golongan III D mendapatkan gaji Rp2.337.300 per bulan, dengan kenaikan gaji rata-rata sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Rincian Gaji Hakim Indonesia Berdasarkan Golongan
Setelah mengabdi selama 18 tahun, hakim golongan III A bisa menerima gaji hingga Rp2.909.300, sementara hakim golongan III D akan mendapatkan Rp3.179.100.
Hakim golongan IV A dengan masa jabatan 0 tahun menerima gaji sebesar Rp2.436.100, dan hakim golongan IV E mendapatkan gaji Rp2.875.200. Setelah 18 tahun masa jabatan, gaji mereka meningkat, dengan hakim golongan IV A mencapai Rp3.274.500, dan golongan IV E bisa mencapai Rp3.746.900.
Namun, untuk mencapai gaji sekitar Rp4 juta, seorang hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV membutuhkan waktu 22 hingga 24 tahun untuk meraih angka tersebut.
Tunjangan Jabatan Hakim di Indonesia
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan yang bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat peradilan. Hakim yang menjabat di tingkat pengadilan tinggi, misalnya, menerima tunjangan lebih besar dibandingkan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Contohnya, ketua pengadilan tingkat banding, seperti Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Militer Tinggi, akan menerima tunjangan sebesar Rp40.200.000. Wakil ketua di tingkat banding memperoleh Rp36.500.000, dan hakim utama di tingkat ini mendapatkan Rp33.300.000.
Di pengadilan tingkat pertama, tunjangan yang diterima lebih rendah. Ketua pengadilan kelas IA khusus mendapatkan tunjangan Rp 27 juta, sementara wakil ketua menerima Rp 24,5 juta.
Jumlah tunjangan berbeda-beda tergantung jabatan dan tingkat pengadilan, dengan besaran tunjangan yang menyesuaikan dengan tingkat jabatan hakim.
Tunjangan Lain yang Diterima Hakim
Selain tunjangan jabatan, hakim juga berhak mendapatkan tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga yang mencakup 10% dari gaji pokok untuk istri atau suami, serta 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal dua anak).
Ada juga tunjangan beras dan tunjangan kemahalan, yang dirancang untuk menambah kesejahteraan hakim di tengah tuntutan pekerjaan yang memerlukan integritas dan tanggung jawab tinggi.
Aksi mogok kerja melalui cuti bersama yang dilakukan oleh para hakim ini menjadi sinyal kuat bahwa kesejahteraan mereka memerlukan perhatian lebih.
Setelah 12 tahun tanpa kenaikan gaji, tuntutan para hakim untuk kenaikan kesejahteraan mereka semakin mendesak, terutama mengingat peran mereka yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan hukum di Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama