Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dituding Fasilitasi Judi Online, Kominfo Beri Teguran ke Dana, GoPay, Ovo, ShopeePay, dan Link Aja

Daffa Maheswara Iswidono • Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:05 WIB
Ilustrasi korban judi online.
Ilustrasi korban judi online.

RADARTUBAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan teguran kepada lima platform dompet digital yang dituding memfasilitasi transaksi judi online. Aplikasi yang mendapat sorotan adalah DANA, GoPay, OVO, ShopeePay, dan LinkAja.


Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa transaksi terbesar yang dicurigai terkait judi online ditemukan pada platform DANA, dengan nilai mencapai Rp5,37 triliun dan lebih dari 5,7 juta transaksi.

Temuan ini disampaikan setelah pihaknya menerima laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Budi juga menekankan pentingnya penerapan e-KYC (electronic Know Your Customer) oleh penyedia layanan e-wallet untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dan mencegah praktik ilegal.

Judi online dianggap bisa merusak ekonomi nasional dan menargetkan masyarakat rentan.

 

Kominfo memaparkan data nominal transaksi dan frekuensi penggunaan e-wallet yang diduga terkait aktivitas perjudian:

DANA: Rp5,37 triliun (5.724.337 transaksi)
OVO: Rp216,62 miliar (836.095 transaksi)
GoPay: Rp89,24 miliar (577.316 transaksi)
LinkAja: Rp65,45 miliar (80.171 transaksi)
ShopeePay: Rp6,11 miliar (33.069 transaksi)

Tanggapan dari Platform E-Wallet
Platform e-wallet yang ditegur segera memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut:

DANA
DANA menegaskan komitmennya menjaga keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia. Perusahaan mengaku telah melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK dan terus mengembangkan fraud detection system (FDS) untuk mendeteksi dan memblokir aktivitas ilegal.

“Kami menjalankan kewajiban ini bukan hanya karena regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam melindungi pengguna kami,” kata DANA dalam pernyataan resminya.

ShopeePay
ShopeePay menyatakan telah mematuhi aturan yang berlaku dan menerapkan pemantauan transaksi dengan sistem deteksi fraud. Menurut Eka Nilam Dari, Director of Business and Partnership ShopeePay, platform ini juga aktif mengedukasi pengguna dan memverifikasi akun melalui proses KYC.

Bila ditemukan indikasi aktivitas judi, akun akan diblokir dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

LinkAja
LinkAja menegaskan bahwa mereka tidak pernah memfasilitasi transaksi terkait perjudian. Platform ini mengklaim telah memblokir lebih dari 350 akun dan menangani lebih dari 150 kasus yang terdeteksi sebagai aktivitas mencurigakan melalui sistem FDS. Mereka juga rutin melaporkan temuan transaksi mencurigakan kepada regulator.

GoPay
GoPay menyatakan mendukung upaya pemberantasan judi online dengan menerapkan standar operasional yang ketat. Mereka memastikan akun yang terbukti terlibat akan segera diblokir dan dilaporkan. Selain itu, GoPay telah mengimplementasikan e-KYC untuk memastikan keabsahan identitas pengguna.


Budi Arie menekankan bahwa Kominfo akan terus memblokir akses ke situs dan layanan yang terlibat dalam aktivitas judi online. Hingga saat ini, lebih dari 3,7 juta situs judi telah diblokir. Selain itu, patroli siber juga dilakukan secara rutin untuk memonitor promosi perjudian di media sosial dan platform digital lainnya.

“Judi online merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah, dan mengancam stabilitas ekonomi,” tegas Budi.


Platform e-wallet seperti DANA, GoPay, OVO, ShopeePay, dan LinkAja telah menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal, termasuk judi online.

Namun, penanganan masalah ini membutuhkan kerjasama berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengguna, dan regulator, agar lingkungan digital tetap aman dan terpercaya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ovo #judi online #shopeepay #Menkominfo Budi Arie #linkaja #dana #transaksi