RADARTUBAN - Pemerintah resmi mengumumkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yaitu sebanyak 27 hari, sama seperti tahun sebelumnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibahas dan disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy.
"Total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10/2024). Muhadjir juga menegaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional.
Muhadjir menjelaskan, bagi daerah dengan mayoritas masyarakat yang merayakan perayaan keagamaan yang tidak tercakup dalam SKB ini, libur lokal atau libur daerah dapat ditetapkan secara khusus oleh pemerintah daerah.
“Ini memungkinkan adanya penyesuaian agar perayaan yang penting secara lokal juga bisa diperingati,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Muhadjir menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera merumuskan aturan pelaksanaan libur bagi sektor swasta. Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mempersiapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Aturan-aturan teknis ini penting agar pelaksanaan libur dan cuti berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik serta produktivitas sektor swasta," tambahnya.
Selain Menteri Koordinator PMK, keputusan SKB ini turut ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi lainnya, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Dengan ditetapkannya SKB ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan waktu liburan dan kegiatan produktif mereka dengan lebih baik selama tahun 2025. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama