Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Modus Baru Judi Online: E-Wallet Palsu dengan Nilai Triliunan Rupiah, Begini Cara Kerjanya

Dinatur Rohmah Briliana • Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:21 WIB

 

Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi.

RADARTUBAN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa e-wallet atau dompet digital kini digunakan sebagai modus baru dalam transaksi judi online.

Data dari Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online melalui dompet digital telah melebihi Rp 5,6 triliun.

"Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun," ujar Budi Arie dalam diskusi publik bertajuk Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman.

Acara itu disiarkan secara daring pada Kamis (17/10). "Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," lanjutnya.

Budi Arie juga menyatakan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet.

Sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses lebih dari 4,7 juta konten judi online dan menangani sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan di situs-situs lembaga pemerintah dan pendidikan.

Selain itu, mereka juga telah meminta permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi terkait judi online sampai bulan September 2024 telah melampaui Rp 600 triliun.

Sebelumnya, Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang telah memfasilitasi praktik judi online.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online, dengan nilai transaksi di lima dompet digital tersebut hingga mencapai triliunan rupiah.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," tegas Budi Arie dalam siaran pers Kemenkominfo pada Jumat (11/10).

Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan juga PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#budi arie setiadi #menkominfo #Menteri Komunikasi dan Informatika #dompet digital