RADARTUBAN - Presiden Joko Widodo telah resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Jokowi menandatangani beleid baru itu pada 15 Oktober 2024.
Dalam salinan Perpres yang diterima pada Kamis (17/10), terdapat sejumlah tugas yang diemban oleh korps ini, yang tercantum dalam pasal 20A.
Bunyi dari pasal 20A ayat 1 yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
Selanjutnya dilanjut pada pasal 20A ayat 2 yaitu Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Satuan ini mempunyai satu orang wakil.
Selanjutnya, pasal tersebut menjelaskan bahwa Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
Dijelaskan dalam pasal 20A ayat 5 yang berbunyi Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengusulkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ini. Ia menyampaikannya kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, (29/2).
“Semua yang kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo, dilansir dari tempo.co. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama