RADARTUBAN - Hari Santri diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk mengingatkan adanya peran Santri dalam mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan di Indonesia.
Hari Santri ada sebagai sebuah pengingat untuk terus berjuang, sama halnya seorang Santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, merayakan Hari Santri, berarti merayakan semangat dan dedikasi santri sebagai pahlawan-pahlawan pendidikan dan perjuangan melawan kebodohan.
Meskipun begitu, di zaman sekarang peperangan yang perlu dilawan Santri dengan jihad bukan semata perang secara fisik, melainkan dengan cara perjuangan intelektual dan sosial.
Sejarah Hari Santri sendiri bermula saat Presiden Jokowi, yang semasa itu belum menjabat sebagai Presiden, berjanji kepada para santri bahwa usulan Hari Santri Nasional akan diperjuangkan.
Tak lama kemudian, Jokowi menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tanggal 1 Muharram.
Namun, tanggal penetapan tersebut diganti dengan tanggal 22 Oktober, atas beberapa pertimbangan dan usulan dari berbagai pihak, seperti pengurus NU.
Alasan usulan tanggal 22 Oktober adalah pada 22 Oktober 1945 KH Hasyim Asy'ari, ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia mencetuskan fatwa resolusi jihad.
Resolusi jihad dicetuskan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu. Sehingga tanggal tersebut dirasa cocok sebagai peringatan Hari Santri Nasional.
Akhirnya, setelah menuai polemik, pro dan kontra, Hari Santri Nasional ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2024, untuk mengenang jihad para Santri bagi bangsa dan negara.
Selanjutnya, untuk merayakan Hari Santri bisa dirayakan secara beragam, seperti dengan mengadakan kegiatan dikir, salawat, munajat, doa bersama, serta kegiatan lainnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama