RADARTUBAN – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan sebanyak 1,5 juta pelajar bermain judi online dan 50 ribu diantaranya berusia dibawah 10 tahun.
Hal ini disampaikan Budi Arie dalam diskusi publik “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosostem Keuangan Digital yang Aman, Judi Pasti Rugi” pada Kamis (17/10) di Jakarta.
Temuan tersebut berdasarkan data transaksi judi online selama periode 2017 hingga 14 September 2024. Dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 triliun.
Budi Arie mengatakan penyalahgunaan dompet elektronik menjadi modus bari dalam traksaksi judi online.
Hal ini berdasrkan temuan Pusat Oelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024, terdapat 7,2 juta transaksi judi online di lima dompet elektronik dengan nilai transaksi lebih dari Rp 5,6 triliun.
Kelima dompet elektronik yang diduga digunakan untuk transaksi judi online tersebut antara lain Dana, OVO, GoPay, Link Aja, ShopeePay.
Dana menjadi dompet elektronik yang memfasilitasi transaski judi online paling banyak yakni 5,7 juta transaksi dengan nilai transaksi Rp 5,371 triliun. Disusul dengan OVO 836.095 transaksi dengan nilai transaksi Rp 216,62 miliar.
Gopay memfasilitasi 5777.316 trasaksi senilai Rp 89,240 miliar, LinkAja memfasilitasi 80.171 transaksi senilai Rp 65,45 miliar, dan ShopeePay memfasilitasi 33.069 transaksi dengan nilai Rp 6,1 miliar.
Kemenkominfo juga telah mengajukan permohonan untuk pemblokiran 573 akun judi online kepada Bank Indonesia.
"Rilis itu sebagai peringatan. Penanganan penegakan hukum ada di Bank Indonesia," ujar Budi, dikutip dari Kompas.id, Kamis (17/10).
Saat ini pemerintah sedang berupaya menekan praktik judi online dengan memblokir konten yang terkait dengan judi online.
Budi Arie mengatakan selama tujuh tahun ini pihaknya telah memutus jutaan akses konten judi online. Dari jumlah tersebut 38.563 konten ditemukan di laman lembaga pemerintahan dan sudah sebanyak 37.994 diantaranya kini sudah ditutup
Selain itu juga ditemukan sebanyak 36.883 konten yang tersebar di situs lembaga pendidikan, dari total tersebut sebanyak 35.227 konten sudah berhasil diturunkan.
"Judi online tidak mencerdaskan dan tidak menyejahterakan masyarakat. Selain pemutusan akses, pemerintah mendorong literasi, baik literasi menggunakan teknlogi maupun literasi keuangan," ujar Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Apilkasi dan Informatika Kemenkominfo mengungkapkan modus baru dari judi online.
Dia menjelaskan pelaku judi online biasanya menyamar sebagai gim untuk memikat para pelajar.
"Menyamar sebagai gim, sehingga mudah memikat anak-anak, tetapi sebenarnya itu praktik judi," kata Hokky. (*).
Editor : Yudha Satria Aditama