RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik pada sidang paripurna MPR, Senayan, Jakarta, Minggu, (20/10).
Usai pelantikan keduanya memperoleh sejumlah mendali Tanda Kehormatan Bintang. Hal tersebut tampak dalam foto resmi kenegaraan Prabowo dan Gibran dengan pose memakai lencana Tanda Kehormatan terpasang pada jas hitam yang mereka kenakan.
Sebagai Presiden Indonesia, Presiden Prabowo berhak menjadi pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan bintang. Hal ini karena Presiden Indonesia bertugas sebagai pemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang dipercaya mendapatkannya.
Hal ini sesuai diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Seluruh Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden Indonesia terdiri dari:
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
2. Bintang Mahaputera Adipurna
3. Bintang Jasa Utama
4. Bintang Kemanusiaan
5. Bintang Penegak Demokrasi Utama
6. Bintang Budaya Parama Dharma
7. Bintang Bhayangkara Utama
8. Bintang Gerilya
9. Bintang Sakti
10. Bintang Dharma
11. Bintang Yudha Dharma Utama
12. Bintang Kartika Eka Paksi Utama
13. Bintang Jalasena Utama
14. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Sementara itu, Gibran juga mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang karena statusnya sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Namun, Tanda Kehormatan itu tidak sebanyak yang diterima Prabowo. Seluruh Tanda Kehormatan yang didapatkan wakil presiden Indonesia antara lain:
1. Bintang Republik Indonesia Adipradana
2. Bintang Mahaputera Adipurna
3. Bintang Jasa Utama
4. Bintang Kemanusiaan
5. Bintang Penegak Demokrasi Utama
6. Bintang Budaya Parama Dharma
7. Bintang Bhayangkara Utama
Wakil Presiden Indonesia tidak mendapatkan Tanda Kehormatan berupa Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Tanda Kehormatan bintang diberikan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran setelah keduanya mengucapkan sumpah jabatan. Tanda Kehormatan yang dimiliki Prabowo terdiri dari Tanda Kehormatan Bintang Sipil dan Tanda Kehormatan Bintang Militer. Sementara Gibran tidak mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Militer.
Berikut arti Tanda Kehormatan Bintang yang didapatkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia.
1. Bintang Republik Indonesia Adipurna
Tanda Kehormatan Bintang tertinggi berupa pita selempang yang diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara.
2. Bintang Mahaputera Adipura
Tanda Kehormatan Bintang tertinggi kedua berupa pita selempang yang diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.
3. Bintang Jasa Utama
Tanda Kehormatan Bintang berpita kalung untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
4. Bintang Kemanusiaan
Bintang Kemanusiaan dianugerahkan bagi WNI yang berjasa besar dalam bidang tertentu demi menegakkan nilai-nilai peri kemanusiaan dan peri keadilan bangsa dan negara serta hak asasi manusia (HAM).
5. Bintang Penegak Demokrasi Utama
Bintang Penegak Demokrasi dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang berjasa besar demi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
6. Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan bagi WNI yang berakhlak, berbudi pekerti baik, serta berjasa besar menyumbangkan nila luhur sebagai dharma bakti bidang kebudayaan dan mendorong kemajuan budaya bangsa.
7. Bintang Bhayangkara Utama
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dianugerahkan kepada mereka yang berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian.
8. Bintang Gerilya
Bintang Gerilya dianugerahkan bagi WNI yang berjuang mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya.
9. Bintang Sakti
Dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
10. Bintang Dharma
Bintang Dharma dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
11. Bintang Yudha Dharma Utama
Bintang Yudha Dharma dianugerahkan kepada mereka yang telah mendharmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.
12. Bintang Kartika Eka Paksi Utama
Bintang Kartika Eka Pakci dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
13. Bintang Jalasena Utama
Bintang Jalasena dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
14. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.