RADARTUBAN - Gabungan ormas Islam dan masyarakat se-DIY menyerukan pemberantasan miras. Gelombang penolakan semakin kuat dan terus mendesak pihak berwenang untuk melakukan penindakan tegas.
Wakil Ketua PWM DIY, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa semakin banyak organisasi masyarakat (ormas) dan elemen masyarakat yang bergabung untuk mendukung aksi penolakan peredaran miras di wilayah Yogyakarta.
“Banyak ormas dan elemen masyarakat yang sudah mulai bergabung untuk menolak peredaran miras karena dinilai merusak moral generasi. Ini adalah bentuk keresahan masyarakat yang sudah kami sampaikan melalui berbagai forum,” ujarnya, dikutip pada Senin (22/10).
Amarah masyarakat membuncah, terbukti dengan munculnya spanduk penolakan penjualan miras di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Bokoharjo dan Madurejo.
Sebelumnya, ormas besar seperti Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY telah menyatakan sikap tegas terhadap peredaran miras pada Rabu (18/9) bulan lalu.
Kemudian, pada Jumat (27/9), gabungan ormas ini mendatangi kantor Kapolda Irjen Pol Suwondo Nainggolan dan para Kapolres se-DIY untuk berdialog tentang maraknya peredaran minuman beralkohol.
Beberapa waktu setelahnya, tepatnya pada Jumat (18/10) malam, Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY menginisiasi demonstrasi besar-besaran bersama ormas dan masyarakat di area Masjid Jogokariyan.
Tak hanya deklarasi menolak peredaran miras, Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa PWM DIY siap melakukan audiensi dengan DPD RI, DPRD DIY, dan Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY.
"Sebagai bagian dari civil society, kami hanya bisa menyuarakan penolakan ini secara damai, salah satunya melalui kampanye spanduk dan poster. Harapan kami, tindakan ini tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” jelas Iwan.
PWM DIY berkomitmen untuk terus mengawal agenda penolakan ini dengan berbagai cara yang tidak melanggar aturan.
Mereka juga menekankan kepada para pengurus masjid dan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang jika mendapati adanya pengedar miras.
Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk aktif memasang spanduk, baliho, maupun poster di wilayah masing-masing, serta mengampanyekan edukasi tentang bahaya miras.
Dalam deklarasi di Masjid Jogokariyan tersebut, FUI DIY mengeluarkan empat poin pernyataan sikap tegas untuk mengendalikan penyebaran minuman memabukkan:
- Menyatakan perang terhadap peredaran miras yang semakin memprihatinkan di Yogyakarta.
- Mendesak pemangku kebijakan di DIY, seperti kepala daerah dan DPRD, serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas menghentikan peredaran miras.
- Meminta penegakan hukum yang tegas bagi pelaku, penjual, dan pengedar miras di wilayah DIY.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Fadlun Amin sebagai Ketua AM-FUI DIY dan Syukri Fadholi selaku Ketua Presidium FUI DIY, tertanda pada Jumat, 18 Oktober 2024. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama