RADARTUBAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekarang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Senin (21/10).
Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1, Kemenko Perekonomian yang saat ini dipimpin oleh Airlangga Hartarto hanya mengoordinasikan delapan kementerian, yaitu:
1. Kementerian Ketenagakerjaan;
2. Kementerian Perindustrian;
3. Kementerian Perdagangan;
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7. Kementerian Pariwisata; serta
8. Instansi lain yang relevan.
"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 Ayat 2, dikutip Selasa (22/10).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, betul mengonfirmasi perubahan ini. Menurutnya, Kemenkeu, yang dipimpin Sri Mulyani, kini langsung berkoordinasi dengan presiden.
"Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (22/10), dikutip dari Antara.
Deni juga menjelaskan bahwa perubahan ini mempertimbangkan lingkup tugas Kemenkeu yang luas dan kewenangannya yang melibatkan berbagai sektor. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama