RADARTUBAN - Tes SKD CPNS telah dilaksanakan pada pertengahan Oktober yang lalu, dan akan berakhir hingga November 2024.
Hal ini sesuai aturan pemerintah dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5/2024 atau Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Lantas, apa sanksi yang akan didapatkan peserta CPNS yang telah terdaftar, namun tidak mematuhi aturan CPNS?
Mengacu pada Pengumuman BKN Nomor: 07/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 peserta CPNS wajib datang sesuai waktu dan lokasi pelaksanaan ujian CPNS.
Sehingga, bagi peserta yang tidak datang tes CPNS sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka, status kepesertaa tersebut dianggap gagal.
Selanjutnya, peserta yang terlambat hadir dilarang untuk masuk ruangan. Kendati demikian, dalam kartu ujian CPNS peserta, telah ditulis lengkap, perihal lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu, peserta yang tidak membawa dokumen pengenal dan kartu ujian, biasanya berupa KTP atau Kartu Keluarga dan wajib membawa kartu ujian. Maka, bagi peserta yang tidak membawa diantaranya, tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Ketentuan tersebut dibuat dengan seksama, oleh karena itu, apabila peserta melanggar, maka akan ada larangan bagi dirinya untuk mengikuti ujian atau tes CPNS.
Panitia pelaksana ujian CAT CPNS juga telah merumuskan beberapa aturan dan larangan pembawaan barang-barang, seperti jam tangan, perhiasan (anting, kalung, gelang) hingga ikat rambut yang ada logamnya.
Peserta hanya diperkenankan membawa tiga barang saat memasuki ruang ujian, yaitu kartu pengenal (KTP/KK), Kartu Ujian dan pensil kayu. Maka, peserta yang terbukti melanggar akan ditegur secara lisan, hingga didiskualifikasi dalam pelaksanaan tes CPNS.
Tidak hanya itu, peserta yang terbukti menyebarkan soal CPNS akan didiskualifikasi dan tidak diikutsertakan. Bahkan kertas buram yang digunakan untuk menghitung soal numerik, harus peserta tinggal di ruangan dan tidak boleh di bawa. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama